Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta Naik PPKM Level 2, Perkantoran WFH Lagi?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |12:58 WIB
Jakarta Naik PPKM Level 2, Perkantoran WFH Lagi?
Penerapan prokes di masyarakat. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mulai hari ini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Level 2. Padahal sebelumnya Ibu Kota berada di Level 1 selama empat pekan. Lantas bagaimana aturan perakantoran?

Aturan terbaru berdasarkan Instruksi Mendagri No.63/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Selain DKI Jakarta, daerah yang naik dari Level 1 ke Level 2 adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Kelima wilayah Jabodetabek itu akan menjalani PPKM level 2 dari tanggal 30 November 2021 sampai tanggal 13 Desember 2021. Kenaikan level PPKM ini akan berdampak pada pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.

Baca juga: PPKM Jawa Bali: Level 2 Naik Jadi 86 Kabupaten/Kota dan Level 3 Turun Jadi 18

Dengan adanya aturan ini, maka perkantoran sektor nonesensial di Jakarta hanya diperbolehkan mengadakan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Selebihnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal ini juga berlaku untuk sekolah tatap muka yang hanya boleh dengan kapasitas 50 persen ruangan. Namun untuk sekolah luar biasa (SLB) diperbolehkan tatap muka 62-100 kapasitas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement