Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penangkapan terhadap tiga terduga teoris tersebut.
"Atas dasar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang anti terorisme maka penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ke 3 tersangka dan sudah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama 7 hari kedepan," kata Ramadhan terpisah.
Baca juga: Pria Serukan Jihad Lawan Densus 88 Ternyata Sempat Ditangkap, Endingnya Begini
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.