Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langkah Berlapis Pemerintah Cegah Omicron dan Lonjakan Kasus saat Nataru

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |09:06 WIB
Langkah Berlapis Pemerintah Cegah Omicron dan Lonjakan Kasus saat Nataru
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melakukan pengendalian berlapis untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus Covid-19 jelang periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini lantaran pada momen tersebut terjadi peningkatan mobilitas masyarakat sehingga dapat memicu kenaikan kasus Covid-19. Apalagi saat ini sejumlah negara melaporkan adanya varian baru atau Omicron.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjabarkan kebijakan pemerintah sebagai strategi pengendalian berlapis. Hal ini penting dipahami masyarakat luas agar dapat dipatuhi dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

"Menjelang perayaan Natal dan momentum Tahun Baru, pemerintah terus memantau kondisi pengendalian Covid-19 secara nasional maupun internasional. Untuk dapat mempertahankan kondisi kasus nasional yang cenderung melandai, dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi pada beberapa kabupaten atau kota," ucap Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Rabu (1/12/2021).

Beberapa kebijakan yang diambil pemerintah. Pertama, pembatasan mobilitas domestik secara situasional. Yaitu sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, lokasi wisata dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas setempat.

Melakukan pembatasan mobilitas domestik dengan skrining kesehatan ketat, baik untuk perjalanan jarak jauh, rutin maupun logistik. Dibentuk juga posko checkpoint untuk random testing di daerah masing-masing. Selain itu, memantau mobilitas pada jalur darat yang seringkali lolos dari pengawasan.

Kedua, penyesuaian aktivitas sosial masyarakat dengan mengatur operasional dan pengetatan protokol kesehatan pada jenis aktivitas ibadah. Termasuk imbauan perayaan atau silaturahmi secara virtual saja. Pengaturan aktivitas di tempat wisata dan di fasilitas publik serta peniadaan cuti Nataru, mudik dan libur sekolah.

Ketiga, pemantauan aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik. Hal ini sebagai syarat perizinan operasional di masa Nataru dan mengoptimalisasi kembali Satgas Covid-19 di tiap wilayah administratif daerah dari tingkat provinsi hingga desa atau kelurahan.

Baca Juga : Cegah Omicron, Epidemiolog Sarankan Orang dari Luar Negeri Dikarantina 14 Hari

"Pemerintah Daerah perlu segera membentuk bagi daerah yang belum memilikinya pastikan melapor pemantauannya ke sistem yang terpusat di Satgas Covid-19 nasional," ucap Wiku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement