Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Benda yang Digunakan Pelaku Pembunuhan Sadis, dari Palu hingga Tabung Gas

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |15:47 WIB
5 Benda yang Digunakan Pelaku Pembunuhan Sadis, dari Palu hingga Tabung Gas
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

KEKERASAN dalam rumah tangga (KDRT) kerap terjadi di Indonesia, bahkan tak jarang berakhir dengan pembunuhan sadis. Alat untuk membunuh juga benda-benda yang biasa ditemukan di rumah, dari tabung gas hingga cobek.

KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal. Pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, atau kakek terhadap cucu.

Bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU Penghapusan KDRT (PKDRT) meliputi kekerasan fisik di Pasal 6, kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8) dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

Berbicara mengenai kekerasan fisik, umumnya pelaku tindak KDRT atau pembunuhan di rumah tangga sering menggunakan alat-alat yang ada di dalam rumah untuk melancarkan aksinya.

Berikut deretan benda yang digunakan pelaku melakukan pembunuhan sadis dalam rumah tangga:

1. Palu dan Pipa Besi

Pembunuhan sadis terjadi terhadap RDS (56) pada Jumat (17/9/2021) malam pukul 22.30 WIB di Jalan Emprit Mas Nomor 10 RT 004 RW 007 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Diduga, korban dibunuh oleh SL (56), suami siri korban.

Tak tanggung-tanggung, dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan palu dan pipa besi. Diduga, palu digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. Sedangkan pipa besi sebagai sarana pengaburan fakta oleh pelaku agar tidak diketahui warga.

Alhasil korban meninggal dan mengalami pendarahan di batang otaknya akibat pukulan benda tumpul berulang kali. Pelaku pun dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca Juga : 4 Kasus Maut KDRT, dari Gara-Gara Harta hingga Wanita Lain

2. Parang

ME (25) asal Pekanbaru, Riau nekat menghabisi istrinya, BS (30). ME menghabisi BS dengan menggunakan senjata tajam berupa parang sepanjang 50 cm. Aksi sadis itu dilakukan ME diduga karena kesal akan diceraikan istrinya. Korban dihabisi di rumahnya di Meranti Pandak.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Maitertika membenarkan pelaku mengayunkan parang sepanjang 50 cm ke arah kepala korban sampai mengenai kepala korban. Parang tersebut menancap di kepala korban sehingga korban langsung tergeletak di atas kasur.

Pelaku kini terjerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement