Selain itu, Maria meminta Kepala perangkat daerah atau biro agar mengoptimalisasi pengawasan melekat terhadap kepatuhan pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka satu dan menyampaikan laporan kepada BKD melalui https://bit.ly/laranganbepergianASNnataru pada 24 Desember 2021 dan 3 Januari 2022.
“Pegawai ASN yang terbukti berpergian keluar daerah tanpa izin kepala perangkat daerah selama pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan,” tulisnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.