Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Terlibat Tindak Pidana Terorisme, Munarman Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |14:30 WIB
 Diduga Terlibat Tindak Pidana Terorisme, Munarman Didakwa 3 Pasal Sekaligus
Munarman (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa dengan tiga pasal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman dengan pasal berlapis karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, tiga pasal yang disangkakan kepada kliennya itu berada pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pasal 13, 14, 15 UU Terorisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Baca juga:  Terjerat Kasus Terorisme, Tubuh Munarman Kurus saat Dipenjara

Tiga pasal dakwaan itu sejatinya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (1/12/2021). Namun, atas dasar permintaan kubu Munarman yang menginginkan sidang digelar offline maka Majelis Hakim urung membacakan dakwaan tersebut.

"Pertama kami minta sidang offline, kedua kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga," ujarnya.

Baca juga:  Munarman Keberatan Sidang Digelar secara Daring

Aziz menuturkan, sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP, sebelum sidang dibuka sejatinya JPU lebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum. Namun, pada sidang tadi, JPU berkilah salinan BAP tidak bisa diberikan dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.

"Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa, jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa," tuturnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement