Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkara PNS Cantik Gugat Ibu Kandung Ditolak Pengadilan, Adik: Tidak Akan Tercampur yang Haq dan yang Batil

Yusradi , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |16:49 WIB
Perkara PNS Cantik Gugat Ibu Kandung Ditolak Pengadilan, Adik: Tidak Akan Tercampur yang Haq dan yang Batil
Irwansyah, adik dari PNS yang menggugat ibu kandungnya. (Foto: Yusradi/MNC)
A
A
A

Pengadilan Negeri Takengon akhirnya menolak gugatan Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya sendiri. Gugatan perdata itu ditolak majelis hakim dalam pengadilan yang digelar secara online.

Gugatan perdata itu diputuskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam Konvensi dan Rekonvensi harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses Persidangan persidangan.

Gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9 pdt.g 2021 pn.tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus perdata ini, dia melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement