Namun, sejak suaminya meninggal, KLN merasa tidak lagi diperhatikan IW. Padahal menurutnya, IW telah menerima warisan dari suaminya. IW merasa kaget dengan gugatan tersebut dan tidak paham dengan sikap KLN. IW mengaku sering berkomunikasi dengan ibunya dan setiap hari mengunjungi KLN untuk mengirim makanan serta uang jajan.
Banyuasin, Sumatera Selatan
Ibu bernama D (78) harus berjuang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tiga anak perempuan dan seorang cucunya. Pada Juni 2020, warga Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, ini digugat lantaran harta warisan peninggalan suaminya berupa tanah seluas 12.000 meter persegi, yang dibagi ke dalam 3 surat. Menurut penuturan D, anak-anaknya jarang menjenguknya setelah suaminya meninggal di tahun 2019.
Pada Lebaran 2020, seorang anaknya sempat mengirim bingkisan, tetapi tidak datang untuk menjenguknya. Hal yang sama juga dilakukan oleh dua anaknya yang lain. Sementara, cucu laki-lakinya, A, sempat menjenguknya. Namun tujuannya hanya untuk meminta uang. Hanya anak bungsunya yang sering mengunjungi D. Ia sendiri kaget ketika tahu anak kandungnya menggugat dirinya atas tanah warisan tersebut. Padahal menurut D anak-anaknya telah mendapat warisan tanah masing-masing seluas 750 meter persegi. (dilansir dari berbagai sumber/Andin Danaryati/Litbang MPI)
(Erha Aprili Ramadhoni)