Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Varian Omicron, 19 WNA Ditolak Masuk Indonesia

Isty Maulidya , Jurnalis-Jum'at, 03 Desember 2021 |16:54 WIB
Cegah Varian Omicron, 19 WNA Ditolak Masuk Indonesia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

TANGERANG - Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) ditolak masuk oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta. Mereka ditolak masuk sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, bahwa kedatangan WNA tersebut ditolak karena mereka tidak memenuhi syarat masuk ke Indonesia. Salah satunya tidak memiliki keterangan bebas Covid-19 dengan metode PCR.

"TPI Soekarno-Hatta sudah menolak sebanyak 19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subject Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," ujarnya, Jumat (3/12/2021).

Adapun WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia diantaranya, 6 WN Filipina, 4 WN Nigeria dan WNA adal Uni Emirat Arab. Penolakan dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

"Ada juga berasal dari Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, dan Pakistan masing-masing 1 orang," ujar Jongky.

Baca juga: WHO Minta Asia Pasifik Bersiap Hadapi Lonjakan Infeksi Covid-19 Varian Omicron

Sementara itu, pihak imigrasi juga akan menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari yaitu, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Baca juga: Polri Gelar Apel Kasatwil Bahas Persiapan Event Internasional hingga Antisipasi Omicron

"Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement