JAKARTA - Sidang perdana eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Senin (6/12/2021). Dia disidang terkait perkara suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin (6/12/2021), dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M.Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).
"Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," tambahnya.
Azis bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.