Proses uji kompetensi mantan pegawai KPK tersebut termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Terdapat poin yang berisikan tentang syarat ataupun proses pengangkatan khusus bagi 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Di mana, dalam Pasal 4 Perpol tersebut menjelaskan bahwa seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan 57 mantan pegawai KPK dengan formasi yang dibutuhkan Polri.
(Angkasa Yudhistira)