Bima bercerita mengenai pengalamannya ketika sistem sudah berjalan, semua tahapan diikuti, lelang jabatan dan lain-lain sudah dilakukan tetapi outcome-nya ternyata tidak sesuai dengan harapan.
"Padahal dari segi kompetensi sudah paripurna, dari segi catatan dan rekam jejak juga oke. Ada dua hal yang sulit diukur, yakni chemistry dengan pimpinan dan kemudian dengan integritas. Dua hal itu sulit dibuktikan dengan dokumen yang ada. Saya kira aspek sistem merit ini Insya Allah kita sama-sama kembangkan," harap Bima.
Di tempat yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori baik dan sangat baik merupakan buah kerja keras dan komitmen seluruh jajaran di instansi pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN.
"Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap seluruh instansi pemerintah yang telah berkomitmen untuk menerapkan sistem merit serta ikut dalam penilaian penerapan sistem merit dan kami berharap pula agar prestasi kali ini menjadi pemicu untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen ASN di instansi pemerintah," ucap Agus.
Sementara itu, dalam sambutannya secara daring Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut digelarnya Anugerah Meritokrasi menjadi bukti konsistensi penegakan atas pengawasan meritokrasi di instansi pemerintah sesuai amanat Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN. Iktikad baik tersebut diyakini dapat mengakselerasi tercapainya reformasi ASN Indonesia yang merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai reformasi birokrasi.
Ma'ruf turut mendorong sistem merit harus diterapkan secara konsisten mulai dari sistem rekrutmen ASN, penggajian dan reward, pengukuran kinerja, promosi jabatan, hingga pengawasan. Dalam rangka akselerasi dan optimalisasi penerapan sistem merit, ia menjabarkan dibutuhkan beberapa langkah strategis.
Sebagai informasi, sejak 2019 hingga pengujung 2021 KASN tercatat telah menilai 347 instansi pemerintah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 instansi telah mendapatkan kategori baik dan 46 lainnya mendapatkan kategori sangat baik.
Pada 2024 mendatang, KASN menargetkan 100 persen Kementerian/Lembaga, 85 persen Pemprov, dan 30 persen Kabupaten/Kota mendapatkan kategori minimal baik penerapan sistem merit.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.