Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Teror Peti Mati kepada Warga

Irwansyah Sitepu , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |06:32 WIB
 Polisi Tangkap Pelaku Teror Peti Mati kepada Warga
Peti mati misterius yang gegerkan warga Dairi Sumut (foto: MNC Portal/Irwansyah)
A
A
A

Akibat perbuataanya, WS bakal dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 undang – undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Kini WS sudah diamankan di Polres Dairi dan menunggu proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Perlu diketahui sebelumnya, warga Desa Paropo digemparkan dengan kiriman 2 buah peti mati terhadap warga yang masih hidup, kejadian tersebut sontak membuat warga geger dan mendadak viral di sosial media.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement