Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tekad BPJS Ketenagakerjaan untuk Adaptif dan Solutif pada Usia Ke-44 Tahun Bagi Pekerja Indonesia

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 09 Desember 2021 |13:48 WIB
Tekad BPJS Ketenagakerjaan untuk Adaptif dan Solutif pada Usia Ke-44 Tahun Bagi Pekerja Indonesia
HUT ke-44 BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dok.BPJS ketenagakerjaan)
A
A
A

JAKARTA - Sebuah hari bersejarah bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia ditandai dengan berdirinya Perum (Perusahaan Umum) ASTEK pada 5 Desember 1977 silam. Hari di mana diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 dan 34 tahun 1977 sekaligus dijadikan tanda hari jadi Perum ASTEK, yang menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

Kini 44 tahun sudah terlewati dan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT), beragam rangkaian kegiatan dilakukan, baik yang terbuka untuk masyarakat umum dan kegiatan internal.

Perayaan tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelum pandemi, karena perayaan dilakukan secara hybrid yaitu mengundang secara terbatas di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta, dan disiarkan secara virtual melalui Zoom yang dihadiri oleh seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan se-Indonesia.

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Kegiatan HUT ke-44 tahun ini selain untuk memberikan apresiasi dan keakraban, juga sebagai ajang refleksi diri bagi seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam sejarah perjalanan panjang jaminan sosial tenaga kerja.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement