Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rachel Vennya Akui Berfoto di Wisma Atlet untuk Tutupi Kebohongannya

Nandha Aprilia , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |20:29 WIB
Rachel Vennya Akui Berfoto di Wisma Atlet untuk Tutupi Kebohongannya
Rachel Vennya jalani sidang perdana di PN Tangerang (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Lantas, hakim ketua, Arief Budi Cahyono kembali mengajukan pertanyaan sebagai penegasan. “Lakukan itu seolah-olah jalani karantina?,” tanya Arief.

“Iya,” jawab Rachel singkat.

Rachel bersama dengan Salim, Maulida dan Ovelina mendapat hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, dan denda Rp50 juta.

Untuk dendanya sendiri, dijelaskan hakim ketua dapat diganti dengan masa hukuman 1 bulan penjara jika sekiranya keempat tersangka tidak mau membayar.

Baca juga: Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement