Lantas, hakim ketua, Arief Budi Cahyono kembali mengajukan pertanyaan sebagai penegasan. “Lakukan itu seolah-olah jalani karantina?,” tanya Arief.
“Iya,” jawab Rachel singkat.
Rachel bersama dengan Salim, Maulida dan Ovelina mendapat hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, dan denda Rp50 juta.
Untuk dendanya sendiri, dijelaskan hakim ketua dapat diganti dengan masa hukuman 1 bulan penjara jika sekiranya keempat tersangka tidak mau membayar.
Baca juga: Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
(Fakhrizal Fakhri )