Selanjutnya, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjit Aipda Salmon Okta Amdriansyah bersama anggota berhasil menangkap RS tanpa perlawanan. Namun, dua rekan TSK masih dalam pengejaran petugas.
"Kini tersangka RS dan barang bukti milik korban yang hilang dicuri sudah diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutur Kapolsek Banjit.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.