MATARAM - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), membongkar penyelundupan 1 kilogram narkoba jenis sabu, yang hendak beredar di Provinsi NTB.
Sabu itu disembunyikan pada baju rombeng yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Bahkan ada yang dibawa langsung dengan cara memasukkannya ke dalam dubur. Nah untuk cara kedua itu, narkoba jenis sabu dikemas bulat lonjong dibungkus plastik transparan lalu dimasukkan kedalam anusnya.
"Ini penyelundupan sabu modus lama, pelaku menyembunyikan narkoba di duburnya atau anusnya," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Bule Spanyol Tanam Ganja Hidroponik di Bali, 19 Pohon Siap Panen Disita
Lima orang tersangka berhasil diamankan. Mereka masing berinisial HS warga Desa Lape, AR warga Pesanggrahan, IS, dan dua orang warga Abiantubuh Mataram, berinisial SK dan KH, Satu orang masih buron bernama Yusman Rizal dari Lombok timur.
"Rizal..! Kalau kamu tidak segera menyerahkan diri saya akan tangkap kamu ingat itu," kata Helmi geram.
Baca juga: Jual Lemari Milik Ibunya untuk Beli Narkoba, Isman Ditangkap Polisi
Dia berjanji akan memburu Rizal dimanapun berada. Lagipula, Rizal dinilai tidak kapok bermain barang haram tersebut.
"Yusman Rizal gua cari elo di mana saja, ini orang gak tobat-tobat," tambah Helmi.
Tersangka yang telah diamanakan, terancam dijerat denga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.