SOLOK SELATAN - Terdakwa inisial SU (51) warga Sukabumi Dalam Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, dituntut 18 tahun penjara. Diketahui, terdakwa disidang terkait perkara pemerkosaan anak tirinya yang baru berusia 12 tahun hingga hamil.
"Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dengan terdakwa SU dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, terkdawa dan JPU pada 9 Desember 2021," kata Kasi Intel Kejari Solsel, M.Fajrin didampingi JPU, Misnawati pada Jumat (10/12/2021).
Dalam tuntuntan itu, menyatakan SU sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SU dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Saat ini SU sudah mendekam di Rutan Kelas II B Muara Labuh," kata dia.
Baca Juga : Astaga! Guru Cabuli 15 Siswanya saat Jam Istirahat
Atas perbuatannya, terdakwa disangka melanggar Pasal 76 D jo 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia melanjutkan bahwa kronologis kejadian pada Maret 2021, SU merudapaksa anak tirinya dalam kamar rumahnya, dimana korban saat itu masih berusia 12 tahun. "Perbuatan ini dilakukan terdakwa sampai tiga kali. Sehingga korban hamil," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)