JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro telah menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi usai banjir bandang melanda wilayah tersebut.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 5 hingga 18 Januari 2026.
"Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro selama 14 hari, terhitung mulai 5 Januari hingga 18 Januari 2026, sesuai dengan Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2026," kata pria yang akrab disapa Aam, Selasa (6/1/2026).
Aam menuturkan, kondisi di lapangan saat ini masih dalam penanganan intensif dengan prioritas pada pencarian korban hilang serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Hingga Selasa (6/1/2026), jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang tersebut tercatat sebanyak 16 orang. Sementara itu, tiga orang masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.
“Selain korban meninggal, hingga Selasa (6/1) pukul 14.00 WIB, tiga orang masih dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian, sementara ratusan warga terdampak harus mengungsi ke tempat yang lebih aman,” ujarnya.