JAKARTA - Lembaga Perindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap temuan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, yakni Herry Wirawan terhadap puluhan santrinya. Para korban dikabarkan sulit mendapatkan akses untuk mengenyam pendidikan.
Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar menyampaikan, lembaganya berkomitmen ingin memastikan para korban dapat kembali melanjutkan sekolahnya. Sayangnya, niat itu harus terkendala.
"Karena informasi terakhir yang kami dapatkan adalah ada sekolah-sekolah yang menolak, gitu. Menolak karena kurikulumnya tidak sesuai dengan kurikulum sekolah biasa dan lagi juga masalah administrasi dan sebagainya," kata Livia dalam diskusi secara daring, Minggu (12/12/2021).
Livia mengaku LPSK sudah menyampaikan informasi ini langsung kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Di luar penolakan sekolah karena masalah kurikulum, dia menyebut ada juga informasi lain yang diperoleh LPSK.
Baca Juga : Bagaimana Nasib 9 Bayi Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan?
"Saya dengar-dengar lagi juga karena ada berita berita bahwa mereka ini korban. Jangan sampai terus kemudian kita menghukum anak-anak yang tidak bersalah ini," ujarnya.