JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Lukman Purnomosidi keberatan disebut sebagai koruptor. Dirinya juga menolak tuntuan 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Demi hukum yang berkeadilan saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," kata Lukman saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Lukman sangat menyesalkan dengan seluruh isi tuntutan tim jaksa. Sebab, jaksa menuding Lukman telah melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT Asabri (Persero). Padahal, Lukman mengklaim pembelian saham itu hanya dilakukan oleh Danny sendiri.
"Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain yang dikaitkan kepada saya. Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut tindakan hukum kepada saya sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi," beber Lukman.
Baca Juga : Terdakwa Korupsi Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Pakar Hukum