Segala macam modus juga dilakukan oknum dosen tersebut dengan mengiming-imingi korban agar dipermudah nilainya agar bisa menyalurkan syahwatnya kepada mahasiswinya itu.
Tak tahan menjadi budak seks, korban pun mulai memberontak, namun dosen tersebut mengancamnya. “Termasuk ada ancaman nilai jika sampai bilang ke orang soal kelakuan dosen tersebut,” paparnya.
Saat ini, korban masih mengalami trauma psikis karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Namun, korban akhirnya berani melaporkan perbuatan bejat pelaku hingga dosen tersebut diproses secara hukum dan dipecat dari institusi pendidikannya.
“Untuk itu kita mengajak semua masyarakat turut serta mendukung dan mengkampanyekan urgensi RUU TPKS yang melindungi korban,” ujarnya.
Baca juga: Daftar 4 Kasus Pelecehan di Kampus, saat Bimbingan Skripsi hingga Berkemah
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.