Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mayoritas Wilayah Jabodetabek Turun ke Level 1 PPKM, Mal di Jakarta Boleh Buka 100%

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |06:43 WIB
Mayoritas Wilayah Jabodetabek Turun ke Level 1 PPKM, Mal di Jakarta Boleh Buka 100%
Penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mayoritas wilayah di Jabodetabek kembali ke Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Status itu didapat setelah dua pekan berada di Level 2 PPKM. 

Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Wilayah Jabodetabek yang turun ke level 1 antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Sementara wilayah Jabodetabek yang masih tertahan di level 2 adalah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.

Pemberlakuan level PPKM ini berlaku selama tiga pekan yakni dari tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022 

Daerah-daerah yang PPKMnya berlevel 1 memiliki beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas. Di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah. 

Baca juga: Jelang Nataru, Luhut: Penggunaan PeduliLindungi Turun Signifikan!

Sementara itu kegiatan makan/minum di  restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Dimana kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100%  sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement