Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli 10 Santri, Ustadz di Depok Berikan Rp10 Ribu ke Korban

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |15:47 WIB
Cabuli 10 Santri, Ustadz di Depok Berikan Rp10 Ribu ke Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal/Indra Purnomo)
A
A
A

JAKARTA - Ustadz Muhammad Marin Surya (57) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap 10 santri. Dalam menjalankan aksinya, ustadz di Depok tersebut membujuk rayu serta mengintimidasi korban.

"Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya. Tersangka meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

Setelah memuaskan nafsu dirinya dengan aksi pencabulan, tersangka memberikan uang terhadap korban. Jumlahnya sekira Rp10 ribu.

"Kegiatan itu diakhiri dengan tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban," katanya.

Zulpan menjelaskan, pihak Polres Metro Depok telah melakukan visum terhadap 10 murid yang menjadi korban pencabulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement