JAKARTA - Ustadz Muhammad Marin Surya (57) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap 10 santri. Dalam menjalankan aksinya, ustadz di Depok tersebut membujuk rayu serta mengintimidasi korban.
"Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya. Tersangka meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
Setelah memuaskan nafsu dirinya dengan aksi pencabulan, tersangka memberikan uang terhadap korban. Jumlahnya sekira Rp10 ribu.
"Kegiatan itu diakhiri dengan tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban," katanya.
Zulpan menjelaskan, pihak Polres Metro Depok telah melakukan visum terhadap 10 murid yang menjadi korban pencabulan.