Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilaporkan sejak Agustus, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |19:01 WIB
Dilaporkan sejak Agustus, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

"Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siap yang benar," jelasnya.

Saiful dijerat Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement