Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilaporkan sejak Agustus, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |19:01 WIB
Dilaporkan sejak Agustus, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

TANGERANG - Seorang guru ngaji di Kota Tangerang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Tersangka diketahui mencabuli dua muridnya dengan dalih mengisi ilmu.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, membenarkan guru ngaji bernama Saipullah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa korban, saksi, dan tersangka sendiri.

"Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ucapnya, Selasa (14/12/2021).

Pihak Polrestro Tangerang akan langsung memanggil tersangka untuk pemeriksaan. Polisi tak segan untuk melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan.

"Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," tuturnya.

Sementara itu paman korban, Firman mengaku lega mendengar kabar tersebut. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Agustus 2021, dan akhirnya ditindaklanjuti.

"Terima kasih petugas yang sudah menindaklanjuti kasus ini. Kami merasa lega dan bersyukur," ucapnya.

Baca Juga : Cabuli 10 Santri, Ustadz di Depok Berikan Rp10 Ribu ke Korban

Firman juga bercerita, korban saat ini sudah terlihat lebih baik, setelah sebelumnya sempat merasa tertekan. Terlebih lagi, korban sempat dibilang berbohong dan juga mendapat ancaman dari pihak tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement