Tersangka Pakde saat ditanyai oleh awak media berdalih perbuatan yang dilakukannya berdasarkan suka sama suka dan korban juga waktu pertama kali disetubuhinya sudah tidak perawan.
“Aku setubuhi memang dio (korban) sudah dak perawan lagi, dio memang galak cak ituan dengan pacarnyo,” tuduh Pakde.
Kini keduanya harus merasakan dinginnya hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 lembar celana dalam warna merah, 1 lembar celana pendek jins dan 1 lembar kaos warna kuning.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gaspol menangkap tersangka Pakde pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka ditangkap di Jalan Garuda depan Taman Kurma, kota Lubuklinggau. Tersangka juga mengakui perbuatannya, telah melakukan rudapaksa kepada korban.
(Qur'anul Hidayat)