LUBUKLINGGAU - Masih ingat kasus paman yang memperkosa keponakannya seorang anak yatim? Ternyata perbuatan bejat itu bukan hanya dilakukan oleh tersangka Suhardi Yanto alias Pakde (46), namun yang lebih dulu memperkosa korban adalah tersangka Hasan Basri alias Asan (33) yang masih berkerabat dengan keluarga korban.
Kapolres Lubuklinggau, AKPB Nuryono melalui Kanitreskrim, Aiptu Paisal mengatakan, Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat lebih dulu menangkap tersangka Hasan setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Tersangka Hasan melakukan tindak perkosaan satu kali terhadap korban. Sedangkan tersangka Pakde sebanyak tujuh kali.
Kronolgi penangkapan berawal dari laporan korban yang sehari sebelumnya diperkosa oleh tersangka Hasan dan mendapatkan ancaman.
“Setelah tersangka berhasil merudapaksa korban, sebelum pergi tersangka sempet mengancam korban, ‘jangan cerito dengan mamak kau, kalo idak kau kuperkosa terus’, itu bunyi ancaman tersangka Hasan,” jelas Paisal.
Dan saat itu korban merasa takut hingga melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada ibu kandungnya. Lalu Ibu kandung korban berkoordinasi dengan Polsek Lubuklinggau Barat.
"Kami lakukan visum. Pada saat visum dokter menjelaskan bahwa ada luka lama, robek besar," ujarnya.
Kemudian pihak Polsek Lubuklinggau Barat menjelaskan kepada ibu kandung korban bahwa bukan hanya Hasan yang melakukan pemerkosaan. Tersangka Pakde juga telah berulang kali dan paling banyak.
“Jadi kami melakukan penangkapan pertama kali Hasan, setelah itu baru tersangka Pakde kami amankan,” katanya.