DENPASAR - Suraji (56), warga Badung, Bali, nekat memalsukan kematian istrinya, Diah Suartini (54) hanya untuk memenuhi nafsunya untuk bisa menikah lagi. Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Suraji diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/12/2021). Ia didudukkan di kursi pesakitan bersama Abdul Munir, Kepala KUA Petang.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Tes PCR Palsu di Bandara Kualanamu
Dalam sidang, jaksa Putu Yumi Antari dan Si Ayu Alit Sutari Dewi mendakwa Suraji dengan Pasal 263 Ayat (2), 264 Ayat (2) atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP. Sedangkan Abdul Munir didakwa Pasal 263 Ayat (1), 264 Ayat (1) ke-1 atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan Agustus 2019 silam. Munir membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu yang isinya menerangkan Diah Suartini telah meninggal.
Munir juga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga. Surat-surat palsu itu selanjutnya digunakan untuk menikahkan Suraji dan Hernanik. Suraji kemudian memberikan imbalan kepada Munir Rp1,5 juta.
Diah Suartini yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi korban mengaku terkejut saat mendatangi KUA Petang, 30 Agustus 2019. "Saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016," ungkap jaksa.
Baca Juga:Â Â Terima Gadai Emas Palsu, Pegawai Pegadaian dan Suaminya Dijebloskan ke Penjara
Diah juga diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya oleh staf KUA. "Saksi merasa sakit hati dan dirugikan karena sejak suaminya menikah lagi, dia dan keluarganya tidak dinafkahi lahir dan batin," beber jaksa.
Menanggapi dakwaan jaksa dan keterangan saksi, kedua terdakwa menerima dan tidak keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
(Ari)