JAKARTA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering kali mengakibatan luka baik fisik maupun mental pada korbannya.
Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa dalam 17 tahun terakhir, yakni sejak 2004 hingga 2021, ada sebanyak 544.452 kasus KDRT yang terjadi di Indonesia.
Data tersebut meliputi kekerasan terhadap istri dan anak, serta relasi personal lainnya. KDRT sendiri menempati urutan pertama dengan rasio 70% dari keseluruhan data yang dikumpulkan. Berikut adalah beberapa kasus KDRT terparah, dilansir dari berbagai sumber.
1. Menyiram Istri dengan Air Keras Hingga Tewas
AL (29), seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi tega menyiramkan air keras kepada istrinya, S (21). Korban akhirnya tewas saat dibawa ke rumah sakit, pada Sabtu 20 November.
Peristiwa ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Korban dan pelaku diketahui baru menikah selama dua bulan. Insiden ini diduga terjadi karena rasa cemburu. Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan pria lain, sehingga menyebabkan ia mengambil langkah nekat tersebut.
Saat kejadian, ketua RT setempat mengatakan bahwa jeritan korban sempat terdengar olehnya dan beberapa warga. Setelah mendatangi rumah tersebut, korban ditemukan telah tergeletak dengan sekujur tubuh melepuh akibat siraman air keras.
Pelaku yang melihat warga berdatangan merasa takut dan melarikan diri dengan sepeda motor. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
2. Menelanjangi, Menarik Rambut, dan Menyeret Istri
Perempuan di Karangasem, Bali mengalami tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, KS (30).
Diduga motif sang suami melakukan tindak penganiayaan karena dibakar rasa cemburu ketika melihat istrinya terlibat percakapan online dengan pria lain.
KS dikabarkan menelanjangi korban sebelum menarik rambut korban dan menyeretnya ke rumah pria yang bertukar pesan dengan korban. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul, menginjak, dan membenturkan tubuh korban hingga korban kehilangan kesadaran.
Korban menunggu luka-luka yang dialaminya membaik sebelum melapor ke pihak kepolisian setempat pada Minggu (21/11/2021).
3. Injak Perut Istri yang Sedang Hamil
Seorang pria berinisial K (21) dilaporkan atas KDRT yang dilakukan terhadap istrinya, LR (21). Ia dikabarkan menginjak perut istrinya yang tengah mengandung, pada Kamis (4/1/2018).
Hal keji itu dilakukannya lantaran ia curiga anak dalam kandungan tersebut bukan merupakan darah dagingnya.
Pelaku diketahui menendang, menginjak pinggang sebelah kiri korban, dan memukul lengan kiri korban. Perlakuan ini menyebabkan timbulnya pendarahan pada diri korban. Selain itu, bayinya juga terpaksa lahir sebelum waktunya dan meninggal dunia.
Akibat perbuatan kejamnya, pelaku dijatuhi pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
4. Bacok Istri 12 Kali Hingga Tewas
Penganiayaan dilakukan oleh seorang pria berinisial R (33) terhadap istrinya Z (29), di Muara Beliti, Musi Rawas pada Senin (4/12/2017). Peristiwa ini berawal dari kecemburuan R terhadap korban yang berniat kabur dari rumah.
Pelaku mencegah korban pergi dengan mengunci pintu rumah, tetapi korban berhasil merebut kunci tersebut dan terus berusaha membuka pintu yang terkunci. Terbutakan oleh amarah, pelaku langsung mengambil pisau dan menusuk punggung istrinya tersebut sebanyak 6 kali.
Selain itu, pelaku juga dua kali menyayat leher belakang dan menikam dada korban sebanyak 6 kali. Hal ini mengakibatkan tewasnya korban.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.