Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Kucing Dibunuh, Restorative Justice Tak Hilangkan Kesalahan Pidana

Mohammad Adrianto S , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |13:50 WIB
Heboh Kucing Dibunuh, Restorative Justice Tak Hilangkan Kesalahan Pidana
Ilustrasi: Freepik
A
A
A

"Sebenarnya aturan restorative justice di kejaksaan, yakni Perjag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebelum pelimpahan perkara di persidangan," kata Akbar.

Akbar menambahkan, kasus ini telah memenuhi rumusan delik oleh penuntut umum. Sekarang yang bisa dilakukan hanyalah menunggu putusan hakim terkait perbuatan terdakwa.

"Maka solusinya hanya menunggu pembuktian di persidangan dan keputusan hakim dalam kasus tersebut," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement