"Sebenarnya aturan restorative justice di kejaksaan, yakni Perjag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebelum pelimpahan perkara di persidangan," kata Akbar.
Akbar menambahkan, kasus ini telah memenuhi rumusan delik oleh penuntut umum. Sekarang yang bisa dilakukan hanyalah menunggu putusan hakim terkait perbuatan terdakwa.
"Maka solusinya hanya menunggu pembuktian di persidangan dan keputusan hakim dalam kasus tersebut," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )