WAY KANAN - Seorang kakek berinisial RS (61), warga Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba, tega mencabuli anak berumur 6 tahun, Bunga, (bukan nama sebenarnya).
Predator seks berhasil diringkus Tim Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Way Kanan pada, Senin 13 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Baca Juga: Tampang Guru Pesantren Pemerkosa Belasan Santri hingga Korban Lahirkan 9 Bayi
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung, mengatakan, kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada, Sabtu 11 Desember sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, Saipul, orangtua korban pulang dari bekerja melihat korban berjalan dengan kondisi menahan sakit pada celah di antara pangkal kedua paha.
”Melihat hal tersebut, Saipul bertanya kepada korban kamu kenapa nak, lalu dijawab korban sakit yah (sambil menunjukkan organ intimnya),” ujar Andre Try Putra.
Setelah ditanya apa sebabnya lanjut Andre Try Putra Saipul baru menyadari bahwa anaknya Dara (6) telah menjadi korban tindakan asusila oleh tersanka pada saat di rumah tersangka.
"Setelah mengetahui permasalahannya lantas orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ridwan Kamil Kutuk Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri: Biadab dan Tak Bermoral!
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.