GARUT – Herry Wirawan, pelaku pelecehan seksual pada puluhan santriwati tengah dalam proses persidangan.
Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia meminta pada majelis hakim agar terdakwa dapat dituntut dengan hukuman yang sangat berat. Apalagi berbagai fakta di persidangan pelaku mengakui berbagai perbuatan bejatnya.
Dia mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati itu diinginkan pihak keluarga korban lantaran selama proses persidangan sang pelaku tak bisa membantahnya dihadapan majelis hakim terkait perbuatan bejatnya yang mengakibatkan para anak-anak di bawah umur ini mengalami hamil.
Proses persidangan baru dilakukan empat kali. Saat itu, para korban mengakui perbuatan Herry Wirawan telah menyetubuhi saat di yayasan milik pelaku.
Baca juga:Â Dukung Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Putri Gus Dur: Agar Tak Ada Lagi Jatuh Korban
Melihat dakwaan yang disampaikan di dalam persidangan, pelaku dijerat dakwaan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana ancaman hukumannya 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Yudy meminta kepada majelis hakim dan jaksa agar pelaku dijerat hukuman yang seberat-beratnya dengan mengacu pada undang-undang perlindungan anak dengan adanya penambahan ayat pada Pasal 81.
Baca juga:Â Herry Wirawan Mendekam di Rutan Kebonwaru, Dibina Petugas dan Napi
“Majelis hakim dapat mengacu pada perubahan undang-undang perlindungan dengan ancaman pidana hingga hukuman mati,” jelas dia.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News