Dia pun mengingatkan jika ada yang melanggar akan ada sanksi bagi Ara ASN. "Sanksinya jika melanggar ya macam-macam. Mulai dari nonjob, sanksi peringatan, sanksi pengurangan tunjangan kinerja, " pungkasnya.
Larangan cuti dan berguna saat Nataru bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 26/2021. Larangan ini dilakukan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.