JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan larangan bepergian dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 bagi para aparatur sipil negara (ASN). Dia mengatakan larangan ini berlaku untuk semua level PPKM.
"Walaupun levelnya dari 3 menjadi 1. Kemudian ada gejala-gejala yang muncul dari setelah delta ini, KemenPANRB dengan dasar instruksi Mendagri secara umum, secara khusus ASN dan keluarganya kami minta untuk tidak cuti," katanya di Artotel Suites Mangkuluhur, Senin (201/2/21).
Dia meminta agar para ASN dan keluarganya merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 di rumah masing-masing. "Silakan beribadah di rumah, berpesta tahun baru di rumah masing-masing dengan tetap protokol kesehatan," ujarnya.
Tjahjo mengakui tidak bisa mengontrol langsung untuk memastikan ASN dan keluarganya tidak bepergian. Maka dari itu dia meminta kesadaran masing-masing ASN.
"Termasuk keluarganya. Walaupun kami tidak bisa mengecek langsung mohon kesadaran. Karena ASN harus sehat. Tugasnya melayani masyarakat," ungkapnya.
"Kami sulit kami mengontrol. Makanya mohon kesadaran," tambahnya.
Dia pun mengingatkan jika ada yang melanggar akan ada sanksi bagi Ara ASN. "Sanksinya jika melanggar ya macam-macam. Mulai dari nonjob, sanksi peringatan, sanksi pengurangan tunjangan kinerja, " pungkasnya.
Larangan cuti dan berguna saat Nataru bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 26/2021. Larangan ini dilakukan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.