4. Klaim Pelaku
Menurut Zulpan, pelaku mengklaim melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka "Hasil pemeriksaan sementara, dia mengakui adanya perbuatan seperti itu. Tetapi dilakukan atas dasar suka sama suka, menurut pengakuannya," ungkapnya.
5. Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban berinisial EA (47) pulang bekerja di Pasanggrahan Jakarta Selatan dengan memesan taksi online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama pada Kamis 16 Desember 2021.
Dalam perjalan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban yang berada di wilayah Kota Bogor.
"Di rumah korban, korban mengalami pencabulan," jelas Dhoni.