Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dukung Upaya Pemerintah Percepat RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |06:19 WIB
 KPK Dukung Upaya Pemerintah Percepat RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya pemerintah mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera disahkan. Sebab, dengan disahkannya RUU tersebut, memudahkan upaya KPK dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

"Pada peringatan Hakordia, Presiden menyampaikan upaya pemerintah yang terus mendorong pengesahan RUU perampasan aset. Harapannya, melalui UU tersebut, KPK akan memiliki amunisi extra dalam upaya asset recovery para pelaku korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Mohon ke DPR untuk Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK kini lebih fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dari hasil kejahatan para pelaku korupsi. KPK tidak ingin penegakan hukum hanya memberikan efek jera, melainkan juga optimalisasi terhadap pemulihan keuangan negara.

"Sehingga penegakkan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya memberikan efek jera tapi juga mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut," terang Ali.

Baca juga: Buru Aset BLBI, Wamenkumham Sebut Pemerintah Perlu UU Perampasan Aset

KPK sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan dari pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terutama, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang dalam beberapa kesempatan fokus ingin menjadikan Indonesia bersih dari korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement