Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Perpanjang Durasi Karantina Jadi 14 Hari Jika Omicron Membeludak Awal 2022

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |13:53 WIB
Pemerintah Perpanjang Durasi Karantina Jadi 14 Hari Jika Omicron Membeludak Awal 2022
Budi Karya Sumadi. (Foto: Dok Kemenhub)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membuka opsi menambah durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia. Opsi itu bisa diterapkan bila varian Covid-19 Omicron merajalela di Tanah Air.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang terlalu mendesak.

"Karena nanti kalau dalam beberapa hari ini terjadi satu peningkatan Omicron yang sedemikian atau jumlah yang terpapar itu banyak, maka menjelang atau di awal tahun kita akan menetapkan 14 hari, tapi ini menjadi opsional," ucap Budi Karya usai mengikuti rapat di Kemenko PMK, Selasa (21/12/2021).

Karena itulah dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian dulu ke luar negeri karena saat ini situasi dunia masih belum aman sepenuhnya. Pemerintah akan memonitor kondisi selama satu pekan ini sebelum memutuskan penambahan durasi karantina itu.

"Kita akan melihat perkembangan dalam satu Minggu terakhir ini," jelas Budi Karya.

Baca juga: Catat! Pemerintah Larang Warga Inggris, Norwegia dan Denmark Masuk Indonesia

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan opsi memperpanjang durasi karantina bagi PPLN jadi 14 hari. Saat ini durasi karantina bagi PPLN hanya 10 hari.

"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina jadi 14 hari jika penyebaran Omicron ini semakin meluas," ujar Luhut.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement