JAKARTA – Sebanyak enam pejabat Eselon I di Kementerian Agama (Kemenag) tak terima dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Mereka pun berencana melakukan gugatan ke PTUN terkait keputusan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Terkait hal ini, Sekjen Kemenag Nizar Ali mempersilakan para pejabat tersebut untuk menggugat ke PTUN. Dia menegaskan mutasi sudah sesuai ketentuan. "Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," jelas Nizar di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Adapun keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Nizar mengatakan bahwa mutasi bertujuan untuk penyegaran organisasi.
Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
Baca juga: Menag Mutasi 6 Pejabat Eselon 1, Inspektur Jenderal hingga Dirjen Bimas Kristen
Nizar membantah mutasi yang dilakukan sebagai bentuk hukuman. Dia menegaskan mutasi adalah hal bisa dan setiap ASN harus siap untuk ditugaskan di manapun.
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan. Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," ucapnya.