Praktik prostitusi bukanlah masalah baru di Indonesia. Akan tetapi kegiatan ini merupakan hal serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat dan pemerintah.
Praktik prostitusi menurut akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jambi merupakan kejahatan kesusilaan yang bersifat ilegal dan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah sebenarnya sudah menutup sejumlah lokalisasi di Indonesia yang menjadi tempat para PSK menjajakan kesenangan sesaat.
Akan tetapi sampai saat ini praktik prostitusi belum benar-benar sirna. Belakangan para PSK di Indonesia justtru menjajakan diri melalui pasar online. Praktik prostitusi yang dulu banyak dilakukan kaum menengah ke bawah kini berkembang di kalangan atas dengan tarif yang sangat fantastis.
(Qur'anul Hidayat)