Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalin Kolaborasi Pemanfaatan Big Data JKN, BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel 2015-2020

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 23 Desember 2021 |19:09 WIB
Jalin Kolaborasi Pemanfaatan <i>Big Data</i> JKN, BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel 2015-2020
Peluncuran data sampel BPJS Kesehatan 2015-2020. (Foto: Dok.BPJS Kesehatan)
A
A
A

“Dalam JKN, terdapat data kesehatan individu maupun masyarakat yang dapat diintegrasikan, sehingga kita dapat mempertajam dan mengoptimalkan layanan JKN di masa mendatang, memperbaiki layanan, program, serta pembiayaannya. Kemenkes juga tengah membangun arsitektur Satu Data Kesehatan untuk mengintegrasikan data kesehatan JKN dengan data dari instansi lain. Selain itu, rencana interoperabilitas juga perlu dipercepat pelaksanaannya agar Kemenkes dan BPJS Kesehatan lebih efisien dalam mengelola data,” kata Dante.

Sementara itu, Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan mengatakan saat ini lebih dari 50 miliar row yang tersimpan dalam platform big data JKN BPJS Kesehatan, dan akan sulit bagi stakeholder untuk mengolahnya, sehingga diperlukan pembentukan data sampel yang dapat dimanfaatkan bersama.

Total data sampel yang diluncurkan pada hari ini adalah sebanyak 28,1 juta record/baris. Terdiri dari 2.200.960 sampel data kepesertaan, serta data pelayanan meliputi pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan kapitasi dan non-kapitasi, aspek pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan aspek pelayanan FKRTL dengan diagnosis sekunder.

Untuk mengakses data sampel, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotocopy) identitas diri seperti KTP. Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan melalui portal e-PPID BPJS Kesehatan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.

"Selain lewat PPID, masyarakat juga bisa mengakses data sampel melalui Portal Data JKN yang dapat diakses pada https://data.bpjs-kesehatan.go.id. Namun sebelum login, masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dulu untuk memperoleh akses ke data yang dibutuhkan. Hal ini untuk memastikan transaksi data ke luar termonitor dengan baik dan sesuai dengan tata kelola data berdasarkan regulasi yang berlaku," kata Edwin.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement