JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan dugaan ujaran kebencian berbau SARA terhadap Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana sesuai hukum yang berlaku. Pelapor telah memberikan data secara jelas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Habib Bahar dan Smith dan Eggi Sudjana. Laporan pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Habib Bahar, sedangkan 17 Desember 2021 terlapornya hanya Bahar Smith.
Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dua laporan itu guna langkah penyelidikan selanjutnya. Meski demikian dia memastikan kasus tersebut akan diproses secara hukum.
"Saat ini penyidik lakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut. Ke depan akan berproses secara hukum," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).
Dia menjelaskan bahwa pelapor Husin Shihab telah menyertakan bukti kuat atas laporan yang dilayangkan.
"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data, artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu," kata Zulpan.
Dia memastikan bakal mengagendakan pemeriksan Habib Bahar dan Eggi Sudjana dalam waktu dekat.
"Jadi, tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," kata Zulpan.
Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian. Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)