Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Larang Masyarakat Pesta Kembang Api saat Tahun Baru, Jika Melanggar Disanksi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 23 Desember 2021 |01:02 WIB
Polda Metro Larang Masyarakat Pesta Kembang Api saat Tahun Baru, Jika Melanggar Disanksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (MNC Portal/Indra Purnomo)
A
A
A

"Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan," ucapnya.

Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanski yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api.

Baca Juga : Sejumlah Kawasan Jakarta Ditutup saat Malam Tahun Baru 2022, Cek Lokasinya

"Tergantung ya. Saya engga bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement