“Setelah dilakukan interogasi awal diketahui ternyata pelaku mengalami gangguan jiwa ringan non psikotik sesuai dengan Surat Pengantar dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Aceh. sampai dengan saat ini pelaku masih berobat jalan di Rumah Sakit Umum Tgk. Chik Ditiro Sigli,” bebernya.
Polisi juga akan memanggil Keluarga dan perangkat Gampong untuk memberitahukan keluarga agar melakukan pantauan terhadap pelaku.
“Kita juga akan melakukan klarifikasi dengan Akun Instagram acehredaksi untuk memberitahukan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa ringan non psikotik," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )