Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Jaksel Ingin Dapat KTP Baru Usai Menikah, Ini Syaratnya...

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |14:49 WIB
Warga Jaksel Ingin Dapat KTP Baru Usai Menikah, Ini Syaratnya...
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Warga Jakarta Selatan saat ini bakal mendapatkan KTP baru pasca melakukan pernikahannya di KUA. Pasalnya, Pemkot Jakarta Selatan bersama Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan integrasi data kependudukan bersama KUA Kementrian Agama.

Adapun syaratnya cukup mudah, cukup melampirkan KK dan KTP saja saat mengajukan permohonan pernikahan ke KAU yang ada di Jakarta Selatan. Sedangkan untuk warga di luar Jakarta, Dinas Dukcapil DKI Jakarta bakal mengkonsolidasikannya dahulu dengan Kementrian Dalam Negeri baru bisa dimasukan datanya ke Dinas Dukcapil DKI.

"Persyaratan cukup mudah cukup melampirkan KK dan KTP mereka untuk menikah. Nanti hari saat dia menikah akan diserahkan, seperti pada 2 pasangan menikah di KUA Pasar Minggu, selain dapat satu buku nikah dari Kementrian Agama juga dapat KTP dan KK dengan status baru," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin pada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Baca juga:  2 Hak Bersama Suami-Istri dalam Perkawinan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement