Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Jaksel Ingin Dapat KTP Baru Usai Menikah, Ini Syaratnya...

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |14:49 WIB
Warga Jaksel Ingin Dapat KTP Baru Usai Menikah, Ini Syaratnya...
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Menurutnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta sejauh ini baru berkolaborasi dengan Pemkot Jakarta Selatan dalam melakukan integrasi data kependudukan tersebut, bersama dengan KUA Kementrian Agama wilayah Jakarta Selatan. Integrasi tersebut dilakukan guna memudahkan warga dalam mendapatkan data kependudukannya yang baru.

"Jadi, statusnya terbaru dengan KTP dan KK telah teregistrasi dengan status kawin tercatat," katanya.

Baca juga:   4 Kriteria Memilih Pasangan Hidup Menurut Rasulullah

Dia menambahkan, pasangan yang menikah pada Jumat (24/12/2021) hingga seterusnya di Jakarta Selatan bakal mendapatkan KTP dan KK baru. Sedangkan pasangan yang sudah menikah sebelum hari Jumat (24/12/2021) ini dan ingin memperbaharui statusnya itu bisa datang ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta guna pengurusannya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement