Menurutnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta sejauh ini baru berkolaborasi dengan Pemkot Jakarta Selatan dalam melakukan integrasi data kependudukan tersebut, bersama dengan KUA Kementrian Agama wilayah Jakarta Selatan. Integrasi tersebut dilakukan guna memudahkan warga dalam mendapatkan data kependudukannya yang baru.
"Jadi, statusnya terbaru dengan KTP dan KK telah teregistrasi dengan status kawin tercatat," katanya.
Baca juga: 4 Kriteria Memilih Pasangan Hidup Menurut Rasulullah
Dia menambahkan, pasangan yang menikah pada Jumat (24/12/2021) hingga seterusnya di Jakarta Selatan bakal mendapatkan KTP dan KK baru. Sedangkan pasangan yang sudah menikah sebelum hari Jumat (24/12/2021) ini dan ingin memperbaharui statusnya itu bisa datang ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta guna pengurusannya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.