JAKARTA - Warga Jakarta Selatan saat ini bakal mendapatkan KTP baru pasca melakukan pernikahannya di KUA. Pasalnya, Pemkot Jakarta Selatan bersama Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan integrasi data kependudukan bersama KUA Kementrian Agama.
Adapun syaratnya cukup mudah, cukup melampirkan KK dan KTP saja saat mengajukan permohonan pernikahan ke KAU yang ada di Jakarta Selatan. Sedangkan untuk warga di luar Jakarta, Dinas Dukcapil DKI Jakarta bakal mengkonsolidasikannya dahulu dengan Kementrian Dalam Negeri baru bisa dimasukan datanya ke Dinas Dukcapil DKI.
"Persyaratan cukup mudah cukup melampirkan KK dan KTP mereka untuk menikah. Nanti hari saat dia menikah akan diserahkan, seperti pada 2 pasangan menikah di KUA Pasar Minggu, selain dapat satu buku nikah dari Kementrian Agama juga dapat KTP dan KK dengan status baru," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin pada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: 2 Hak Bersama Suami-Istri dalam Perkawinan
Menurutnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta sejauh ini baru berkolaborasi dengan Pemkot Jakarta Selatan dalam melakukan integrasi data kependudukan tersebut, bersama dengan KUA Kementrian Agama wilayah Jakarta Selatan. Integrasi tersebut dilakukan guna memudahkan warga dalam mendapatkan data kependudukannya yang baru.
"Jadi, statusnya terbaru dengan KTP dan KK telah teregistrasi dengan status kawin tercatat," katanya.
Baca juga: 4 Kriteria Memilih Pasangan Hidup Menurut Rasulullah
Dia menambahkan, pasangan yang menikah pada Jumat (24/12/2021) hingga seterusnya di Jakarta Selatan bakal mendapatkan KTP dan KK baru. Sedangkan pasangan yang sudah menikah sebelum hari Jumat (24/12/2021) ini dan ingin memperbaharui statusnya itu bisa datang ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta guna pengurusannya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.