Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Negara yang Beri Hukuman Berat Pada Pemerkosa Berantai, Ada yang Divonis Mati

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Senin, 27 Desember 2021 |06:01 WIB
4 Negara yang Beri Hukuman Berat Pada Pemerkosa Berantai, Ada yang Divonis Mati
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

3. China

Bagi tersangka pemerkosaan di China, hukuman yang diberikan adalah maksimal hukuman mati. Seperti yang dialami Wang Shujin, pemerkosa dan pembunuh berantai yang melakukan aksinya pada tahun 1993 – 1995. Ia baru mengakui perbuatannya di tahun 2005, dengan mengatakan sudah memperkosa dan membunuh 7 wanita. Dua tahun setelah itu, Wang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Handan.

 

4. Thailand

Seorang pemuda di Bangkok, Thailand ditangkap karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 36 wanita. Melansir The Thaiger, aksi tersangka bernama Denphum Wattanachotipinyo itu dilakukan sejak akhir 2020 hingga awal Mei 2021. Akibat perbuatannya itu, ia terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Demi mendapatkan kepercayaan dari para korbannya, Wattanachotipinyo menjanjikan pekerjaan dan membawa korban ke tempat tersangka.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement