JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.
"Tersangka (ada empat) VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Polri Ungkap Modus Kasus Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun
Whisnu menyebut, untuk saat ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Diantaranya, masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka," ujar Whisnu.
Baca juga: Bareskrim Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, DA merupakan suami dari tersangka DR.