Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub Kota Palangka Raya Berikan Sanksi Kendaraan Parkir Liar

Karina Asta Widara , Jurnalis-Selasa, 28 Desember 2021 |15:00 WIB
Dishub Kota Palangka Raya Berikan Sanksi Kendaraan Parkir Liar
Foto: Pemkot Palangkaraya
A
A
A

Palangkaraya- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di Jalan Kinibalu, tepatnya di depan Palma, Kota Palangka Raya, Senin (27/8/2021).

Penertiban tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat mendapati kendaraan yang melanggar, petugas Dinas Perhubungan langsung melakukan gembos ban.

"Kita sudah sering melakukan teguran baik melalui media massa ataupun secara langsung. Tapi memang masih ada beberapa oknum yang nekat melanggar. Jadi kita lakukan tindakan tegas gembos ban, sebagai efek jera," kata Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan.

Alman menjelaskan, keberadaan parkir liar di tepi Jalan Kinibalu, selama ini turut menjadi penyebab kemacetan. Karena itu, penindakan terhadap semua kendaraan yang parkir sembarangan dilakukan pada jalur tersebut.

Larangan parkir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengerti terkait aturan larangan parkir sembarangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement